Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Monday, January 24, 2005

Akal-Akalan Pemerintah Pusat Menjelang Pilkada

Kalau tak ada aral melintang, bulan Juni nanti kita akan mulai menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada secara langsung untuk memilih gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Sayangnya, mesti waktu sudah mepet. Aturan main Pilkada yang semestinya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Desember lalu, hingga pekan ini belum juga turun. Padahal dari PP inilah yang menjadi aturan pelaksanaan Pilkada. Alih alih menerbitkan PP, pemerintah secara sepihak berencana mempercepat persiapan Pilkada. Laporan disusun Zaky Amrullah.

***

Pemerintah berencana mempercepat waktu persiapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada dari enam bulan menjadi tiga bulan. Keputusan itu terungkap usai Rapat Terbatas tentang Pilkada di Istana negara Jum”at kemarin.

"Jadi begini, ya. Makin lama kerawananya makin tambah. Sekarang misalnya, penelitian calon masak harus tujuh hari? Padahal didaerah kan sulit mencari 3 pasang calon saja. Kenapa harus berlama-lama? Makin cepet makin kan efisien toh?," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma’ruf, soal alasan percepatan persiapan pelaksanan Pilkada.

Sedianya menurut aturan Undang Undang no 32 tahun 2004, tentang Pilkada, waktu untuk persiapan Pilkada adalah 6 bulan, dihitung sejak masa jabatan kepala daerah bersangkutan berakhir. Tapi istana punya pandangan berbeda. Presiden Susilo bambang Yudhoyono meminta Departemen Dalam Negeri selaku penyelenggara Pilkada mempercepat masa persiapan itu hanya dalam 3 bulan saja.

Permintaan itu, sepertinya bakal disanggupi oleh Depdagri. Asumsinya dengan memangkas waktu untuk beberapa tahapan Pilkada seperti, tahapan untuk pendaftaran pemilih. Dalam hitung hitungan Mendagri, proses pendaftaran pemilih tidak akan memerlukan waktu lama karena beberapa keperluan pendaftaran seperti data Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan atau P4B dan beberapa keperluan logistik sudah tersedia sejak pemilu lalu.

Data Depdagri menunjukan Pilkada langsung untuk memilih Gubernur, Bupati dan walikota Nantinya bakal digelar di 256 daerah. Antara lain Di Sumatera 79, Pulau jawa sebanyak 43, Kalimantan 21, Sulawesi 32, Bali dan Nusa Tenggara berjumlah 19. dari jumlah itu Pilkada untuk memilih Gubernur akan digelar sebelas kali yaitu 5 kali di Sumatera, 2 Gubernur di Sulawesi 1 gubernur Papua dan 1 gubernur irian jaya barat

"Melalui kombinasi P4B dengan data administrasi Depdagri, diharapkan data pemilih pada akhir Februari sudah bisa didistribusikan ke daerah-daerah," lanjut Ma'ruf.

Optimisme Mendagri diamini oleh bawahannya. Dirjen Otonomi Daerah Progo Nurdjaman mengatakan, salah satu pilihan untuk merealisasikan percepatan itu adalah memperpendek waktu untuk verifikasi calon pemilih.

"Potensi kerawanan juga menjadi kekhawatiran, kalau waktunya terlalu lama. Seakan-akan kerjaannya kok pemilu terus. Kita akan kaji, apa bisa prosesnya dipercepat, mulai dari pendaftaran," kata Progo Nurdjaman.

***

Tapi, rencana mempercepat persiapan Pilkada ini kontan merisaukan sejumlah KPU daerah selaku penyelenggara Pilkada. Bagi KPU Papua rencana percepatan itu sangat membebani mereka. Sekretaris KPU Papua Sangaji mengatakan, waktu tiga bulan sangat pendek untuk menyiapkan keperluan Pilkada di Papua, mengingat beratnya medan dan kondisi geografis daerah itu yang sulit dijangkau karena minimnya sarana transportasi.

"Dengan kondisi geografis dan luasnya wilayah (Papua), kalau tiga bulan itu memang rasanya berat sekali, distribusi logistik dan pengadana keperluan Pilkda itu sendiri seperti formulir, administrsai dan distribusi. Kalau di pulau Jawa kan semua daerah terjangkau, tapi di Papaua ini semua serba pesawat, pak," kata Sangaji.

Sangaji mengungkapkan, selain memilih gubernur, pilkada di Papua juga akan diselenggarakan untuk memilih bupati di 10 daerah pemekaran dan 4 kabupaten kota

Senada dengan sikap KPUD Papua, anggota KPUD Jawa Timur Didik Prasetyono, bahkan menuding rencana percepatan ini, merupakan akal-akalan pemerintah saja untuk memenuhi tenggat waktu persiapan yang sampai sekarang gagal dipenuhi pemerintah. Menurut Didik Prasetyono, masa persiapan penyelenggaraan Pilkada dikorbankan untuk menutup belang pemerintah yang terlambat menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pilkada. Padahal peraturan ini, merupakan pedoman teknis untuk penyelenggaraan Pilkada.

"Saya rasa, ini hanya akal-akalan untuk mensiasati aturan saja. Enam bulan itu mulai Januari hingga Juni, tapi sekarang terbukti PP belum turun juga. Jadi saat PP nanti turun kemudian waktu sosialisasi dan sebagainya maka 3 bulan nanti PP yang dikeluarakan pemerintah agar tetap jatuh di bulan Juni, agar tidak melanggar UU karena UU mensyaratkan 6 bulan," tandas Didik Prasetyono.

Didik sangsi, waktu tiga bulan akan cukup untuk menyelenggarakan Pilkada, mengingat banyaknya persolan yang belum selesai, antara lain masalah anggaran. Untuk itu jika pemerintah tetap ngotot meringkas masa persiapan Pilkada, Didik meminta pemerintah terlebih dahulu menjamin penyediaan dana yang diperlukan. Ini dimaksudkan, agar saat pelaksanaan Pilkada nanti KPUD bisa berkonsentrasi dan tidak direpotkan lagi dengan masalah dana.

***

Pendapat Didik, dibenarkan Pengamat Politik Otonomi Daerah, dari IIP, Djohermansyah Johan. Bekas staf ahli Menteri Dalam Negeri ini mengatakan, percepatan masa persipan Pilkada itu, merupakan cara pemerintah untuk tetap menyelenggarakan Pilkada sesuai jadwal bulan Juni mendatang. Percepatan ini buah dari lambatnya penerbitan PP tentang Pilkada. Menyangkut penyebab alotnya penerbitan PP ini, Djohernmansyah memperkirakan karena banyaknya kepentingan yang harus diakomodir pemerintah.

"Soalnya adalah, sampai minggu ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pilkada yang merupakan aturan rinci Pilkada belum juga turun. Oleh karena itu, agar tidak mengganggu jadwal Juni adalah dengan meringkas tahapan pilkada. Apakah pembahasan RPP alot? Sepertinya iya, karena banyak kepentingan yang harus diakomodir dari KPU, daerah dan pusat. Ada hal-hal lain, yang tidak diatur di undang undang diatur di RPP," kata Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah menolak menyimpulkan, aturan ini sengaja dibuat untuk kepentingan pemerintah. Yang pasti, menurut Djohermansyah, percepatan masa persiapan Pilkada ini akan menguntungkan kandidat yang saat ini tengah menjabat sebagai kepala daerah. Sebaliknya mepetnya waktu persiapan, menyulitkan para kandidat pendatang baru dalam berkampanye.

Lepas dari pihak manapun yang akan diuntungkan dengan aturan ini, seharusnya pemerintah berkonsultasi dahulu sebelum memutuskan sesuatu. Toh setidaknya masih tersisa satu pekan lagi untuk merumuskan kembali rencana itu.

Tim Liputan 68H Jakarta