Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Saturday, January 22, 2005

Cukai Palsu Yang Mengancam Bangkrut...

Kota Kudus, Jawa Tengah terkenal dengan industri rokok sejak ratusan tahun lalu. Namun industri yang telah menghidupi kota ini selama beberapa generasi, terancam bangkrut. Sebabnya, banyak perusahaan rokok yang tidak berijin. Bahkan sebagian besar perusahaan rokok itu menggunakan pita cukai palsu yang merugikan negara. Laporan disusun Reporter Radio R2B Rembang, Musyafa.

***

Menyusuri Kota Kudus, Jawa Tengah tentu kita tidak akan lupa dengan bau khas sepanjang perjalanan. Bau tembakau bercampur cengkih menjadi ciri utama kota di sebelah timur ibu kota provinsi Jawa Tengah, Semarang. Kota ini memang terkenal dengan industri rokoknya sejak ratusan tahun lalu. Namun kelangsungannya terancam oleh merebaknya pabrik rokok tidak berijin yang tersebar di berbagai penjuru kota kretek tersebut. Kondisi itu diperparah oleh peredaran pita cukai rokok palsu dan jual beli pita cukai secara ilegal.

Salah seorang pengurus Persatuan Perusahaan Rokok Kudus PPRK Afif Maskuri menuturkan umumnya rokok tak resmi tanpa dilengkapi dengan pita cukai sesuai dengan ketentuan pemerintah. Banyak pula yang menggunakan pita cukai palsu. Rokok-rokok tersebut kini telah menyebar ke berbagai kota terutama di kota-kota tetangga seperti Jepara, Pati dan Rembang. Diperkirakan pangsa pasarnya makin luas lantaran harganya yang sangat murah. Dia membandingkan dengan harga rokok dari perusahaan yang telah berijin.

"Perusahaan kena-kena 40 persen. Lha kalau rokok kecil kan tanpa bandrol. Itu berarti mematikan perusahaan yang resmi. Dampak akhirnya 'kan ada pemalsuan bandrol, penjualan bandrol gelap. Dari perusahaan yang tidak berproduksi, dia beli bandrol dijual ke perusahaan yang notabene, kelasnya kelas kecil," tutur Afif Maskuri.

Ketua museum kretek ini menambahkan masih bertahannya perusahaan-perusahaan rokok besar di Kudus tidak lepas dari pertimbangan kemanusiaan

"Makanya, kita semua 'kan berdoa, mudah-mudahan para pengusaha (rokok) di Kudus bertahan, untuk memproduksi rokoknya. Sekarang, mereka sudah pusing dengan adanya peraturan gini-gitu…. Pengusaha itu mau bertahan karena mereka melihat nasib pekerjanna sendiri… (Karyawannya) ya banyak, ada 100 ribuan orang," tambah Afif.

Seorang pengusaha rokok di Desa Prambatan Kidul yang keberatan disebut namanya, merasakan dari bulan ke bulan omzet penjualan rokok yang dikelolanya menurun tajam. Pada tahun 2003 lalu dia bisa menjual rokok hingga 500 BAL perbulan, namun kini anjlok hanya 100 BAL saja per bulan. Meski demikian Ia berharap agar aturan baru yang ditetapkan pemerintah tahun ini, yakni nama perusahaan rokok akan dicantumkan dalam pita cukai, dapat menekan jumlah usaha rokok tidak resmi serta mengurangi angka penyimpangan jual beli pita cukai.

"Bersaingnya itu ketat sekali, kalau dengan peraturan baru ini semuanya akan berjalan dengan baik," kata pengusaha itu.

Maraknya pabrik rokok tak berijin bukan hanya berdampak kepada para pengusaha bungkusan tembakau saja. Tetapi juga kepada para buruh. Aktivis buruh rokok di Kudus, Nurhartoyo, bahkan meminta pihak bea dan cukai serius menangani hal ini.

"Kalau memang ada rokok yang palsu tentu lebih laku mereka karena mereka bisa jual rokok dengan harga murah tanpa bayar pajak…, semuanya bisa dijual dengan semurah mungkin dengan kualitas sebagus mungkin," ujar Nurhartoyo.

Kontribusi pita cukai rokok di Kudus memang tidak main-main. Angkanya bisa mencapai 18 miliar per hari. Inilah yang membuat Kejaksaan Negeri Kudus segera melimpahkan lima berkas tersangka pemalsu pita cukai rokok dari kepolisian setempat. Kepala Subsidi Dana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus, Sukarman.

"Sekarang baru tahap satu, penyerahan berkas… Nanti jaksa yang meneliti berkas ada tidaknya petunjuk… Sekarang, lagi dipelajari dulu," kata Sukarman.

Sukarman menambahkan saat ini juga ada 5 tersangka lain yang belum selesai pemberkasannya. Mereka dapat diancam hukuman 5 tahun penjara. Tentunya ini bukan upaya kecil untuk menyelamatkan industri rokok di Kota Kudus.

Dari Kudus, Jawa Tengah, Mushafa, Radio R2B Rembang